2 IRT Pengedar Narkoba di Berau Ditangkap, Belasan Paket Sabu Disita Polisi

Abriandi
Satrenarkoba Polres Berau menangkap dua IRT lantaran mengedarkan sabu. (foto: ist/polres berau)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Satrenarkoba Polres Berau meringkus dua pengedar narkoba sepanjang Minggu (23/7/2023) dini hari. Ironisnya, tersangka yang ditangkap EAP (44) dan DP (40) berstatus ibu rumah tangga (IRT).

Keduanya mengedarkan sabu dan memfasilitas pengguna memakai narkoba di kediamannya. Saat digerebek, polisi menemukan barang bukti sabu serta alat hisap sabu.

"Benar ada dua tersangka pengedar narkoba yang merupakan IRT berhasil ditangkap. Ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu," jelas Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin dalam keterangannya Senin (24/7/2023).

Polisi awalnya menangkap EAP di Jalan Gunung Mas Gang Sinarmas, Kelurahan Teluk Bayur sekitar pukul 02.00 WITA. Petugas mendapat informasi adanya pengedar sabu di wilayah tersebut dan melakukan pengintaian.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas mencurigai salah satu rumah di daerah tersebut yang diduga sebagai tempat aktivitas peredaran sabu dan dilakukan penggerebekan,” ungkapnya.

Saat digerebek, terangka EAP ditemukan seorang diri di dalam rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu. 

Selain itu, barang bukti lainnya turut diamankan, antara lain satu buah plastik pembungkus bekas sabu, satu set alat bong sabu, korek gas, dua buah kaca fanbo, satu buah sedotan kecil, potongan sedotan, dan satu unit ponsel.

“Total berat bruto narkotika shabu yang berhasil disita oleh petugas mencapai 0,94 gram,” bebernya.

Berselang satu jam kemudian, polisi kemudian melakukan penangkapan di Jalan Silo Gang Central 2, Kelurahan Teluk Bayur. Lagi-lagi, berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah rumah yang menunjukkan aktivitas tidak biasa.

Kecurigaan petugas terjawab setelah melakukan penggerebekan. Tersangka DP yang ada di dalam rumah tidak berkutik setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sedang dan 13 paket kecil sabu.

Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp600.000, satu timbangan, dan satu unit ponsel. "Total sabu yang berhasil disita petugas dari tersangka DP seberat 4,59 gram,” bebernya.

Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Berau. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network