BALIKPAPAN, iNewsKutai.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim memusnahkan 1 kilogram sabu pada Senin (24/7/2023) pagi. Sabu tersebut merupakan barang bukti pengungkapan kasus di Kota Samarinda pada Juni lalu.
Barang haram tersebut dihancurkan dengan cara dicampur cairan pembersih lantai. Setelah itu, sabu diblender hingga hancur dan dibuang ke dalam kloset.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim Penmas AKBP I Nyoman Wijana mengungkapkan, narkoba yang dihancurkan merupakan barang bukti dari dua kasus yang diungkap di lokasi berbeda di Samarinda.
Mayoritas barang bukti itu disita dalam penangkapan di Jalan Cendrawasih Permai pada Sabtu (17/6/2023) lalu. Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kaltim menangkap seorang pria berinisial MAS dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 1.057,92 gram.
"Sabu yang dimusnahkan barang bukti dua kasus dan yang terbesar dengan tersangka MAS yakni 1.057 gram sabu," jelas AKBP I Nyoman, Senin (24/7/2023).
Menurutnya, Polda Kaltim menyisakan barang bukti seberat 0,5 gram untuk setiap kasus. Sabu tersebut akan dicek di laboratorium untuk pembuktian di pengadilan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo menyatakan jika pemusnahan barang bukti sabu penting dalam menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkotika.
"Ini wujud komitmen Polri memberantas narkoba yang merusak generasi muda dan merugikan masyarakat secara keseluruhan," tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait