Sediakan Layanan Pijat Plus-plus Berkedok Warkop, Wanita Paruh Baya Terancam 15 Tahun Penjara

Emy Adawiyah
Tersangka TY ditangkap karena menyediakan layanan pijat plus plus berkedok warung kopi di Kecamatan Damai, Kutai Barat. (foto: ist)

SENDAWAR, iNewsKutai.id - Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Kecamatan Damai pada Sabtu (22/7/2023). Seorang wanita paruh baya berinisial TY (48) diamankan polisi.

Tersangka ditangkap lantaran membuka jasa panti pijat plus-plus berkedok warung kopi. Usaha warung kopi di Kampung Jengan Danum RT. 08, Kecamatan Damai menyediakan pelayan perempuan yang bisa memberikan layanan seksual kepada pelanggan.

Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi menjelaskan, pelaku diketahui merupakan pemilik warung kopi Teteh Neng. Namun, usaha itu disalahgunakan dengan menyediakan layanan pijat plus-plus. 

"Pelaku membuka layanan pijat plus-plus berkedok warung kopi. Pelanggan yang ingin mendapatkan layanan seksual, disediakan perempuan," jelas AKP Asriadi dalam keterangannya Senin (24/7/2023).

Kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapat laporan masyarakat terkait adanya usaha warung kopi yang menyediakan PSK. Personel Satreskrim kemudian diterjunkan melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan. Hasilnya, TY berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti uang tunai hasil menjual sejumlah perempuan ke pria hidung belang.

Dari tangan TY, polisi menyita Rp1,2 juta. Sementara dari tangan korban TPPO, turut disita Rp200 ribu. Dari hasil pemeriksaan, tarif sekali kencan bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta.

"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network