MATARAM, iNewsKutai.id - Status sebagai pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak lantas membuat pria berinisial K bisa mengontrol nafsu birahi. Sebaliknya, K justru memanfaatkan statusnya sebagai pimpinan ponpes untuk mencabuli satriwati.
Saat santriwati mencium tangannya saat bertemu atau sesudah memberikan pelajaran, K mengambil kesempatan untuk meraba-raba payudara mereka. Total ada 29 santriwati yang menjadi korban perbuatan cabul K.
Pencabulan itu terungkap setelah salah seorang santriwati melaporkan tindakan tidak senonoh tersebut ke polisi. Polda NTB yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan K sebagai tersangka pencabulan.
"Pimpinan ponpes berinsial K sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan 29 santriwati," ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).
Arman menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, K langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Sumbawa. Tersangka masih akan menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengetahui jumlah pasti santriwati yang menjadi korbannya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait