Diceraikan Istri karena Impoten, Pekerja Perkebunan Sawit di Kutai Barat Cabuli 4 Anak di Bawah Umur
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan pencabulan lantaran diceraikan istrinya setelah pulang dari Malaysia sebagai TKI. Korban diceraikan lantaran impoten akibat mengalami kecelakaan kerja.
"Setelah bercerai, tersangka merantau ke Kalimantan dan menjadi karyawan di PT. CPP 2. Tersangka baru bekerja sekitar dua bulan di perusahaan tersebut," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76e jo 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta Rp5 miliar.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait