Diceraikan Istri karena Impoten, Pekerja Perkebunan Sawit di Kutai Barat Cabuli 4 Anak di Bawah Umur

Abriandi
Pria impoten di Kutai Barat mencabuli empat bocah perempuan. (foto: ist)

SENDAWAR, iNewsKutai.id - Polres Kutai Barat menangkap seorang karyawan perkebunan sawit berinisial S (43) lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap empat anak perempuan di bawah umur. 

Pria yang diketahui diceraikan istrinya karena impoten itu mencabuli para korban yakni JVR (10), Na (7), LNK (6) dan NA (4) di mes tempat perusahaan tersangka bekerja. Para korban tinggal tidak jauh dari mes pelaku tinggal.

Wakapolres Kutai Barat Kompol I Gde Dharma Suyasa menjelaskan, pencabulan itu terjadi di mes perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Citra Palma Pertiwi 2 di Kampung Lendian Kecamatan Silug Ngurai.

Korban dicabuli masing-masing pada Senin 24 Juli 2023 sekitar pukul 12.00 WITA dan Sabtu 29 Juli 2023 sekira jam 14.00 WITA. Pencabulan itu terungkap setelah salah seorang korban melapor ke orang tua.

"Pelaku berinisial S langsung kita amankan setelah mendapatkan laporan pencabulan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,"jelas Kompol I Gde, Senin (7/8/2023).

Dia menjelaskan, awalnya pelaku hanya bertemu seorang anak perempuan di TKP. Korban kemudian digendong dan berpura-pura mengajak bermain. Rupanya, kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk menggerayangi korban.

Namun, aksinya terbongkar lantaran korban melaporkan perbuatan pelaku ke orang tuanya yang langsung melapor ke polisi. Tersangka akhirnya ditangkap pada Minggu (6/8/2023) di mes perusahaan tempatnya tinggal.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, total ada empat korban pencabulan. Tapi penyidik masih melakukan pengembangan,"ucapnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan pencabulan lantaran diceraikan istrinya setelah pulang dari Malaysia sebagai TKI. Korban diceraikan lantaran impoten akibat mengalami kecelakaan kerja.

"Setelah bercerai, tersangka merantau ke Kalimantan dan menjadi karyawan di PT. CPP 2. Tersangka baru bekerja sekitar dua bulan di perusahaan tersebut," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76e jo 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta Rp5 miliar.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network