Jokowi menyebut, keputusan menaikkan gaji dilakukan demi mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional,dan berintegritas.
"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan jika total anggaran untuk kenaikan gaji PNS sebesar Rp52 triliun. Angka ini mencakup PNS pemerintah pusat Rp9,4 triliun, PNS di pemerintah daerah (pemda) sebesar Rp25,8 triliun, dan pensiunan sebanyak Rp9,4 triliun.
"Total anggaran untuk kenaikan gaji PNS dan pensiunan mencapai Rp52 triliun. Untuk tunjangan kinerja, belum ada rencana kenaikan," ujarnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait