Terima Remisi HUT RI, 16 Koruptor Langsung Bebas, Siapa Saja?

Irfan Ma'ruf/Abriandi
Sebanyak 16 koruptor bebas dari penjara setelah menerima remisi HUT RI. (foto: ilustrasi/dok: iNews.id)

Rika tak memerinci jumlah remisi maupun identitas napi korupsi dan teroris tersebut. Menurutnya, warga binaan tersebut tersebar di seluruh lapas di Indonesia dengan pengurangan tahanan maksimal enam bulan.  

Menurutnya, pengurangan masa tahanan itu mempertimbangkan persyaratan administratif substantif sesuai peraturan yang berlaku.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan, pemberian remisi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan. 

Tiga wilayah dengan penerima remisi umum terbanyak yakni Sumatera Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. 

Pemberian remisi ini menghemat anggaran negara dalam pemberian makan sebesar Rp267 miliar.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network