Korban Pertama UU Homoseksualitas, Pria Gay Berusia 20 Dihukum Mati

Andika H Mustakim/Abriandi
Pria Gay di Uganda dihukum mati karena melakukan hubungan seksual dengan pria berusia 41 tahun. (foto: ilustrasi/ist)

Dia pun menuding jika undang-undang tersebut tidak konstitusional. Undang-undang tersebut telah digugat di pengadilan, namun hakim belum menangani kasus tersebut.

Pemberlakuan UU antihomoseksualitas ini sebelumnya menuai kecaman luas dari negara Barat dan lembaga HAM. Bank Dunia bahkan menangguhkan pendanaan publik baru ke Uganda sebagai respons UU tersebut. 

Amerika Serikat juga memberlakukan pembatasan visa terhadap pejabat Uganda, dan Presiden Joe Biden memerintahkan peninjauan kembali bantuan AS ke Uganda.

Uganda sebelumnya resmi memberlakukan UU tersebut pada Mei lalu dan menargetkan komunitas LGBT. UU tersebut menetapkan hukuman penjara seumur hidup untuk hubungan sesama jenis. 

Hukuman mati dapat diterapkan dalam kasusyang mencakup pelanggaran berulang, hubungan seks sesama jenis yang menularkan penyakit mematikan, atau hubungan sesama jenis dengan anak di bawah umur, orang lanjut usia, atau penyandang disabilitas.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network