TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Polres Berau berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian beterai atau aki BTS milik PT Telkomsel. Empat orang tersangka berhasil diringkus.
Empat pelaku masing-masing berinisial AA (24), SE (22), RR (24), dan SN (26). Ironisnya, salah seorang tersangka sekaligus otak pencurian yakni AA merupakan mantan karyawan Telkomsel.
Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa mengungkapkan, komplotan ini berhasil menggasak 123 unit baterai aki tower BTS milik PT Telkomsel Berau.
Baterai tersebut sebelumnya digunakan untuk mendukung pasokan listrik di sejumlah tower komunikasi yang sangat vital bagi layanan telekomunikasi di Kabupaten Berau.
"Barang bukti yang kami amankan berasal dari 13 titik TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda, yakni di Kecamatan Tanjung Redeb, Teluk Bayur, dan Gunung Tabur," jelas Kompol Rangga Abhiyasa dalam konferensi pers di Command Center Polres Berau, Selasa (26/9/2023).
Rangga menjelaskan, aksi pencurian itu diketahui setelah Tim Back-up Power melakukan pengecekan ke tower Telkomsel yang berada di Kampung Merancang Ilir. Saat dilakukan pemeriksaan, BTS tersebut kehilangan 3 unit baterai ZTE Lithium 100AH.
Tim kemudian memeriksa 12 tower yang ada dan seluruh baterainya tidak lengkap. Dugaan pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Berau dan dilakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan penjaga tower di Jalan Mutiara, diperoleh informasi jika sebelum kejadian terdapat sebuah mobil Avanza yang melakukan pengecekan ke BTS.
Mobil serupa juga terlihat melakukan pengecekan di BTS Merancang. Unit Jatanras Satreskrim Polres Berau kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran.
"Pada 6 September 2023, berhasil empat orang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian barang milik Telkomsel di mana satu orang merupakan mantan karyawan,"ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna dan Kasihumas Iptu Suradi.
Dalam aksinya, para pelaku menggasak 123 unit baterai dari 13 tower yang tersebar di Berau. Akibat pencurian tersebut, PT Telkomsel mengalami kehilangan hingga Rp1,12 miliar.
"Para pelaku belum sempat menjual baterai curian karena keburu tertangkap. Kasusnya masih terus didalami. Barang bukti beserta pelaku sudah kami amankan,"pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Ayat (2) tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait