Tersangka yang butuh uang untuk membeli handphone kemudian nekat mencuri kotak amal. "Akibat pencurian tersebut, salah satu lembaga amil zakat mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, YU kini terancam 5 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait