MK Tolak Gugatan Usia Maksimal Capres 70 Tahun, Prabowo Subianto Selamat

Irfan Maulana/Abriandi
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia capres maksimal 70 tahun. (Foto: ilustrasi/MPI

Diketahui, terdapat 5 putusan soal gugatan batas usia capres dan cawapres yang dibacakan MK hari ini. Mulai dari gugatan batas usia minimal capres-cawapres 21 tahun hingga 70 tahun.

Pada gugatan perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro, mereka meminta capres-cawapres  tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 23 Oktober 2023



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network