Menurutnya, polisi sempat kesulitan mendeteksi keberadaan tersangka karena kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian. Berkat kerja keras polisi, lokasi para pelaku akhirnya berhasil dideteksi dan dilakukan penangkapan.
"Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polres Kutai Timur. Masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk pendalaman kasus," ujarnya.
Dia menambahkan, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait