Dicekoki Miras hingga Mabuk, Anak di Bawah Umur di Sangatta Digilir 4 Pemuda di Rumah Kos

Abriandi
Empat pemuda di Kutai Timur ditangkap usai memerkosa anak di bawah umur. (foto: ist)

Menurutnya, polisi sempat kesulitan mendeteksi keberadaan tersangka karena kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian. Berkat kerja keras polisi, lokasi para pelaku akhirnya berhasil dideteksi dan dilakukan penangkapan.

"Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polres Kutai Timur. Masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk pendalaman kasus," ujarnya.

Dia menambahkan, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024  tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network