Uang hasil penipuan tersebut kemudian digunakan Ghisca untuk foya-foya. Sejak menerima uang penjualan, dia membeli sejumlah barang branded dan liburan.
"Sejauh ini sudah disita uang sebesar Rp600 juta. Sedangkan sisanya hampir Rp2 miliar digunakan tersangka untuk foya-foya. Saat ini, masih dilakukan pendalaman terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka" tutur dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GDA dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait