JAKARTA, iNewsKutai.id - Lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara ternyata banyak dikuasai penambang ilegal. Tercatat, ada sekitar 3.000 hektare kini disulap menjadi tambang batu bara ilegal.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Myrna A Safitri mengungkapkan, dari hasil pendataan, ada sekitar 3.000 hektare tambang batu bara ilegal di sekitar IKN.
"Kami sudah melakukan penyisiran dan konsolidasi data, hasilnya kalau tidak salah itu ada sekitar 3.000-an hektare tambang ilegal . Ini tentu harus ditertibkan," ucap Myrna dikutip Selasa (28/11/2023).
Menurutnya, Badan Otorita IKN Nusantara sudah membentuk satuan tugas (Satgas) yang terdiri atas berbagai unsur, mulai aparat kepolisian, TNI, hingga kejaksaan tinggi untuk memberangus tambang ilegal tersebut.
Badan Otoritas IKN Nusantara juga melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk identifikasi aktivitas tambang yang merusak lingkungan.
"TNI, Polri dan unsur lainnya dilibatkan untuk memberangus tambang ilegal ini. Sudah bekerja beberapa bulan dan melakukan penyisiran pada kegiatan area-area dimana diduga itu tambang ilegal. Kami sudah memberikan peringatan-peringatan," katanya.
Pihaknya pun berkomitmen untuk memberantas tambang-tambang batu bara itu. Langkah tegas ini merupakan komitmen Badan Otorita untuk mengusung konsep pembangunan kota dengan memperhatikan aspek lingkungan.
Dia menambahkan, pemilihan lokasi pembangunan Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur juga berdampingan dengan kekayaan batu bara yang terkandung di bawahnya.
Karena itu, aktivitas tambang harus mendapatkan perhatian khusus agar wilayah-wilayah di sekitar ibu kota baru tidak semakin rusak akibat aktivitas pertambangan tidak ramah lingkungan.
Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Pungky Widiaryanto menambahkan, Kaltim merupakan salah satu wilayah dengan cadangan batubara terbesar di Indonesia.
"Tambang ilegal sedang disisir untuk dihentikan. Kala ada IUP yang masih aktif, tidak akan diperpanjang. Dipastikan juga tidak ada izin baru untuk tambang dan perkebunan sawit sawit," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait