Dipicu Dendam, Kakak Beradik di Samarinda Keroyok Pemuda dengan Sajam hingga Kritis

Abriandi
Kakak beradik di Samarinda mengeroyok seorang pemuda hingga kritis di rumah sakit. (foto: ilustrasi/ist)

Awalnya, polisi mengamankan SP tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Setelah itu, giliran SS yang diciduk tanpa perlawanan pada pukul 16.00 WITA. Keduanya diketahui merupakan buruh harian lepas di pelabuhan.

Dari tangan keduanya, polisi menyita dua bilah senjata tajam yang digunakan menganiaya korban. SP dan SS kemudian digelandang ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan.

Kompol Zainal menambahkan, keduanya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara karena melakukan penganiyaan berat.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network