Kompak Patungan Bisnis Sabu, 4 Sekawan di Kukar Diciduk Polisi

Abriandi
Empat sekawan di Loa Kulu, Kutai Kartanegara ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. (foto: ist)

TENGGARONG, iNewsKutai.id – Empat sekawan di Loa Kulu, Kutai Kartanegara ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mereka diciduk lantaran kompak patungan membeli sabu untuk dijual kembali.

Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam mengungkapkan, keempat tersangka yakni H (26), RAR (32), E (42), dan AH (40) ditangkap di lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kota di Jalan Permukiman.

"Pelaku H dan RAR kami amankan berkat informasi dari masyarakat sehingga dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan Pemukiman," jelasnya dikutip dari laman Polres Kukar, Kamis (21/12/2023).

Dari tangan keduanya, polisi menyita tiga paket sabu yang disembunyikan di atas lemari pakaian. Saat diinterogasi, keduanya mengaku membeli barang haram tersebut secara patungan bersama AH dan E.

Dipimpin AKP Aksarudin, tim Satresnarkoba kemudian memburu keduanya dan berhasil mengamankan AH di Jalan Gunung Sentul, Tenggarong. Dari tangan AH, polisi menyita alat hisap sabu, sendok takar, dan sedotan plastik.

"Pelaku E yang ditangkap terakhir di depan kontrakannya di Jalan Gunung Sentul beserta enam paket sabu," ujarnya.

Saat ini, keempat pelaku dan barang bukti sudah ditahan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik sedang mendalami jaringan pemasok sabu kawanan tersebut.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network