TENGGARONG, iNewsKutai.id - AZM (21) pemuda asal Muara Jawa, Kutai Kartanegara harus berurusan dengan aparat kepolisian. Penyebabnya, dia tertangkap basah sedang wikwik dengan pacarnya yang masih di bawah umur.
Perbuatan cabul itu dilakukan di kamar korban pada Selasa (16/1/2024). Namun, saat sedang asyik bersetubuh, pelaku ketahuan ibu korban dan memergoki keduanya sedang melakukan hubungan suami istri.
Kapolsek Muara Jawa Iptu Dedik Indria Prasetyo menjelaskan, pelaku menyelinap masuk ke dalam rumah tanpa diketahui orang tua korban. Alih-alih lewat pintu depan, pelaku masuk melalui pintu ruko yang menyatu dengan rumah.
"Kejadiannya sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan M Hatta Handil 5, Muara Jawa Tengah. Pelaku menyelinap masuk dan langsung ke kamar korban. Keduanya sempat mengobrol hingga bercumbu dan melakukan persetubuhan," jelas Iptu Dedik, Jumat (19/1/2024).
Namun, diduga karena terlalu asyik, orang tua korban curiga mendengar suara aneh dari kamar putrinya. Saat membuka pintu, orang tua korban memergoki pelaku sedang menggarap putrinya.
Perbuatan tidak senonoh itu kemudian dilaporkan ke Polsek Muara Jawa dan pelaku dijemput polisi. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah delapan kali melakukan persetubuhan sebelum ketahuan orang tua korban.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait