Digugat Almas Tsaqibbirru ke Pengadilan Negeri Solo karena Tak Tahu Terima Kasih, Gibran Cuek

R August/Abriandi
Almas Tsaqibbirru Re A menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. (foto: dok inews)

Dalam surat gugatan tersebut dituliskan Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat. "Maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat, dengan dasar tersebut," ucapnya. 

Sebelumnya, gugatan Almas sudah dipublikasikan melalui website resmi PN Solo pada Senin (29/1/2024), dengan nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Sk

Artikel ini telah tayang di inews.id pada 1 Februari 2024



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network