Sementara, pelaku yang mencoba kabur usai menyiram tubuh korban berhasil ditangkap warga. Tidak lama kemudian, polisi yang mendapat laporan tiba dan langsung mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian ini dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di sulsel.inews.id pada Kamis 22 Februari 2024
Editor : Abriandi
Artikel Terkait