Kawal Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu ke Jakarta, Oknum Perwira Polri Dijatuhi Hukuman Mati

Ira Widyanti/Abriandi
Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandarlampung dalam kasus narkoba. (Foto: Freepik)

AKP Andri Gustami membantu meloloskan 150 kilogram sabu dan 2.000 pil ekstasi dalam rentan waktu Mei 2023 hingga Juni 2023. 

AKP Andri Gustami membantu melakukan pengawalan dan diberi imbalan sebesar Rp8 juta per kilogram. Total uang yang telah diterima mencapai Rp1,220 miliar.

Jumlah tersebut belum termasuk uang sebesar Rp120 juta yang diminta dan diterima dari jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 29 Februari 2024

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network