Sebelumnya, otoritas Arab Saudi menangkap 24 warga negara Indonesia (WNI) karena kedapatan tak memiliki visa resmi akan berangkat menuju Makkah untuk beribadah haji. Sebanyak 22 di antaranya sudah dibebaskan.
Kepala Seksi Sektor Bir Ali, Aziz Hegemur menjelaskan, WNI yang ditangkap mengaku sebagai jamaah haji furoda. Hanya saja, saat diminta otoritas Arab Saudi menunjukkan visa resmi di titik poin pengambilan miqat Masjid Bir Ali, Madinah, mereka tidak bisa menunjukkannya.
Dari pengakuan kepada petugas, mereka telah membayar Rp150-300 juta untuk bisa menjalankan ibadah haji tanpa perlu mengantri layaknya jamaah haji reguler. Mereka yang dibebaskan dideportasi dan ditangkal masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait