Jangan Coba-coba Naik Haji tanpa Visa Resmi, Dihukum Larangan Berkunjung selama 10 Tahun

Widya Michella
Kerajaan Arab Saudi akan menghukum jamaah haji ilegal larangan berkunjung selama 10 tahun. (foto: ilustrasi/reuters)

Sebelumnya, otoritas Arab Saudi menangkap 24 warga negara Indonesia (WNI) karena kedapatan tak memiliki visa resmi akan berangkat menuju Makkah untuk beribadah haji. Sebanyak 22 di antaranya sudah dibebaskan.

Kepala Seksi Sektor Bir Ali, Aziz Hegemur menjelaskan, WNI yang ditangkap mengaku sebagai jamaah haji furoda. Hanya saja, saat diminta otoritas Arab Saudi menunjukkan visa resmi di titik poin pengambilan miqat Masjid Bir Ali, Madinah, mereka tidak bisa menunjukkannya. 

Dari pengakuan kepada petugas, mereka telah membayar Rp150-300 juta untuk bisa menjalankan ibadah haji tanpa perlu mengantri layaknya jamaah haji reguler. Mereka yang dibebaskan dideportasi dan ditangkal masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network