Bukan Dibatalkan, Menteri Basuki Pastikan Iuran Tapera Berlaku Mulai 2027

Puti Aini Yasmin
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono memastikan pemotongan iuran Tapera berlaku mulai 2027. (foto: ilsutrasi/dok MPI)

Hal tersebut sangat kontradiktif dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 68 yang berisi pemberi kerja untuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i memiliki tenggat waktu 7 tahun untuk mendaftarkan pekerjanya. Hal tersebut terhitung sejak tanggal berlakunya peraturan pemerintah ini.

Berdasarkan pernyataan Heru, meskipun sudah terbit sejak 2020, saat ini pemerintah tengah menyempurnakan aspek tata kelola sebagaimana yang tengah ramai diperbincangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024.

"Itu memang selambat-lambatnya 7 tahun, tentunya ini tidak saklek seperti itu," ucap Heru saat Media Briefing Terkait Update Program Tapera di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network