Artanto menjelaskan, tersangka R dibekuk di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Proses penangkapan selama satu minggu dibantu Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka R adalah pemilik sabu tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pembayaran masih sebagian dan akan dilunasi setelah terjual semua," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
