JAKARTA, iNewsKutai.id - Hasyim Asy'ari dipecat secara tidak hormat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 tentang pemberhentian tidak hormat itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Juli 2024.
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Rabu (10/7/2024).
Jokowi sebelumnya menyatakan menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan KPU setelah terbukti melanggar kode etik.
"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan," kata Jokowi di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan.
Meski ketua KPU dipecat, Jokowi memastikan Pilkada serentak 2024 akan berjalan dengan baik.
Hasyim Asy'ari sebelum diputuskan diberhentikan sebagai komisioner KPU setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Rabu (3/7/2024).
"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait