Dia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/9/2024) . Polisi sudah meminta keterangan 9 teman pelaku yang berada di lokasi kejadian.
"Sudah penyidikan terhadap pelaku anak yang berkonfilk dengan hukum. Pelaku RH ini sudah menyetubuhi ML sampai 7 kali di lokasi yang berbeda,” ujarnya.
RH saat ini sudah ditetapkan tersangka pencabulan anak. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak, Haris Wahyudi Ridwan berharap tetap memperhatikan nasib pendidikan dari kedua pelajar tersebut.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait