Beruntung, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan. Dari pemeriksaan, pelaku diduga terlibat penipuan di sejumlah daerah seperti Palaran, Kota Bangun, dan Tenggarong Seberang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya, satu buah parang, satu buah senapan angin, dan sebuah flashdisk berisi rekaman video.
Kini, pelaku sudah ditahan di Polsek Loa Janan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 2 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
"Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain karena pelaku diduga sudah beraksi di banyak lokasi,"pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait