Sita Mobil Tesla Milik Indra Kenz, Bareskrim Polri Tunggu Penetapan Pengadilan

Putranegara Batubara
Indra Kenz jadi tersangka terkait kasus Binomo(Foto: Instagram @indrakenz)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mobil mewah Tesla milik tersangka dugaan penipuan aplikasi Binomo Indra Kusuma alias Indra Kenz bakal disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.

Saat ini, mobil listrik tersebut sudah diserahkan kuasa hukum Indra Kenz dan berada di Gedung Bareskrim Polri. Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menyatakan, saat ini Polri sedang mengajukan ke Pengadilan Negeri setempat untuk mendapat penetapan penyitaan. 

Kendati demikian, Chandra belum merincikan lebih lanjut mengenai lokasi penetapan penyitaan tersebut. "Untuk penetapan sudah kami ajukan. Selanjutnya kami sita," katanya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.  

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network