Edan! 56 Pria Penyuka Sesama Jenis Pesta Seks Gay di Jaksel

Riyan Rizki Roshali
Polisi menggerebek pesta seks gay yang melibatkan 56 pria penyuka sesama jenis di Jaksel. (foto: ilustrasi/ist)

Dari hasil pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya berinisial RH alias R, RE alias E dan BP alias D. 
Dari pengakuan para tersangka, RH alias R dan RE alias E berperan menyewa kamar hotel.

"Sementara BP alias D bertugas adalah merekrut peserta. Tersangka yang menghubungi satu per satu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya, satu per satu," ujar Ade.

Awalnya, D hanya merekrut 20 peserta untuk bergabung di pesta seks gay tersebut. Para peserta kemudian mengundang teman-temannya yang lain untuk bergabung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network