Kapan Pilkada Ulang Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu Digelar, Begini Penjelasan KPU Kaltim

Abriandi/Antara
KPU akan menggelar pemunguatan suara ulang Pilkada Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu. (foto: ilustrasi/eka guspriadi)

Sebelumnya, MK mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati Kukar setelah mengabulkan sebagian permohonan dari pasangan calon nomor urut 3, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.

Keputusan yang tertuang dalam Amar Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu juga memerintahkan KPU menggelar pilkada ulang.

Sementara dalam sengketa Pilkada Mahakam UIu, MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah karena terbukti melakukan praktik suap.

Keduanya juga didiskualifikasi dan dilarang mengikuti pilkada ulang yang akan digelar dalam waktu 90 hari kedepan.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network