Sebelumnya, MK mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati Kukar setelah mengabulkan sebagian permohonan dari pasangan calon nomor urut 3, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.
Keputusan yang tertuang dalam Amar Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu juga memerintahkan KPU menggelar pilkada ulang.
Sementara dalam sengketa Pilkada Mahakam UIu, MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah karena terbukti melakukan praktik suap.
Keduanya juga didiskualifikasi dan dilarang mengikuti pilkada ulang yang akan digelar dalam waktu 90 hari kedepan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait