Warga Dayak Gugat UU IKN Nusantara, HGU 100 Tahun Rugikan Warga Adat

Rico Afrido Simanjuntak
Warga Suku Dayak menggugat Undang-Undang (UU) IKN Nusantara khususnya pasal yang mengatur tentang HGU 100 tahun. (foto: ilustrasi/antara)

Masih dalam gugatannya, implikasi Pasal 16A UU IKN terhadap pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai dalam konteks Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang mana dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengatur penguasaan tanah dan sumber daya alam lainnya dengan tujuan untuk kepentingan rakyat. 

Pemohon juga mengungkapkan dua regulasi berbeda terkait jangka waktu HGU, HGB, dan Hak Pakai. Dua aturan yang dimaksud adalah dengan diberlakukan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN dan aturan sama terdapat dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Pemohon melalui kuasa hukumnya menganggap UU IKN dan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN tidak mengatur secara jelas pihak-pihak yang berhak memiliki HGU, HGB, dan Hak Pakai. 

Menurut dia, hal tersebut membuka peluang bagi pihak asing untuk menguasai tanah di IKN dalam jangka waktu yang sangat panjang. Pemohon menegaskan bahwa pemberian hak atas tanah dengan durasi yang terlalu lama dapat mengorbankan kepentingan generasi mendatang. 

Pemohon memberikan contoh jika HGU diberikan pada 2025 untuk jangka waktu 95 tahun, maka hak tersebut baru akan berakhir pada 2120. Akibatnya, kata dia, generasi mendatang tidak akan memiliki akses terhadap tanah tersebut meskipun ada kebutuhan mendesak di masa depan. Maka itu, pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 atau setidaknya dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat. 

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Pemohon juga meminta agar Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dam ayat (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 atau meminta agar Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dam ayat (3) UU IKN khusus jangka waktu HGU dan Hak Pakai maksimal 25 tahun dan HGU dengan jangka waktu maksimal 20 tahun.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network