Aniaya Istri Siri karena Kesal Tak Diberi Uang Jajan, Pria di Samarinda Terancam 5 Tahun Penjara

Abriandi
Pria berinisial AS (27) di Samarinda ditangkap polisi lantaran diduga menganiaya istri sirinya. (foto: ilustrasi/ist)

Tim Anti Bandit kemudian merespons laporan tersebut dan mengejar pelaku. AS akhirnya diciduk polisi di rumahnya di Jalan Ks.Tubun, Kelurahan Dadi Mulya, Kamis (9/3/2025).

"Setelah mendapatkan informasi dan bukti yang cukup, tim kami langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,"ujarnya. 

Saat ini, tersangka AS sudah ditahan di sel Mapolsek Sungai Kunjang. Dia dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan di lingkungan sekitar,"pungkasnya.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network