Tim Anti Bandit kemudian merespons laporan tersebut dan mengejar pelaku. AS akhirnya diciduk polisi di rumahnya di Jalan Ks.Tubun, Kelurahan Dadi Mulya, Kamis (9/3/2025).
"Setelah mendapatkan informasi dan bukti yang cukup, tim kami langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,"ujarnya.
Saat ini, tersangka AS sudah ditahan di sel Mapolsek Sungai Kunjang. Dia dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan di lingkungan sekitar,"pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait