TENGGARONG, iNewsKutai.id - Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus pencurian 28 unit laptop chromebook dan proyektor di SMPN 3 Loa Kulu, Kutai Kartanegara.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap penadah barang curian berinisial M (34) warga Kota Balikpapan. Tersangka diketahui, menadah, menyimpan dan menjual barang curian tersebut.
Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang mengungkapkan, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (14/4 /2025). Saat itu, pelaku yang masih dalam pengejaran membobol laboratorium komputer SMPN 3 Loa Kulu.
Pelaku kemudian menggasakn 28 unit laptop Chromebook, di mana 13 unit masih dalam kotak dan 15 unit lainnya masih dalam tas, serta satu unit proyektor berwarna hitam.
Akibat pencurian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp33.400.000.
"Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu mendapatkan informasi jika pelaku pencurian dan penadah barang hasil curian berada di wilayah hukum Kota Balikpapan," jelas AKP Elnath dikutip Jumat (11/4/2025).
Polisi kemudian memburu pelaku ke Kota Balikpapan. Hasilnya, M yang menjadi penadah berhasil diamankan pada Minggu 6 April 2025.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait