Namun, hakim menolak seluruh tuntutan itu karena statusnya sebagai istri nusyuz. Dalam hukum Islam, istri yang nusyuz memang tak berhak menerima nafkah setelah perceraian.
Meski begitu, pengadilan tetap memberikan nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar sebagai bentuk penghargaan terakhir dari suami, meski Paula awalnya menuntut Rp3 miliar.
Untuk hak asuh anak, majelis hakim memutuskan joint custody. Dua anak mereka akan diasuh bergantian setiap dua minggu oleh kedua orang tuanya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait