TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Pria paruh baya berinisial MG (50) di Kabupaten Berau terancam menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara. Penyebabnya, dia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap rekannya, Aljen (27).
Insiden tragis itu terjadi pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Mulawarman II Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar. Pelaku menebas dada dan tangan korban dengan sebilah parang hingga tewas di tempat.
Kapolsek Tabalar AKP Suradi menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika pelaku dan korban sedang membantu mendirikan tenda acara pernikahan di rumah seorang warga bernama Ruben.
Di lokasi tersebut, keduanya sempat mengonsumsi minuman keras jenis tuak di bawah kolong rumah. Pelaku yang memiliki dendam lama kemudian terlibat cekcok dengan korban.
"Korban sempat mengucapkan kalimat yang menyinggung pelaku sehingga memicu emosi pelaku yang ternyata menyimpan dendam lama terhadap korban," ungkap Kapolsek.
Pelaku yang tersinggung kemudian teringat insiden masa lalu karena pernah diancam dikeroyok dan motor miliknya pernah ditabrak korban. Pelaku lantas pulang ke rumahnya yang berjarak sekitar 500 meter dan mengambil sebilah parang.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait