Pelaku kemudian kembali dengan mengenakan kain merah bertuliskan rajjah di kepala yang diklaim bisa membuat dirinya kebal. MG lalu mencari korban.
Saat berpapasan di jalan, pelaku langsung menebaskan parang ke arah dada dan tangan korban hingga tersungkur. Korban akhirnya tewas di tempat kejadian akibat luka parah dan kehabisan darah.
Usai kejadian, pelaku langsung menuju Polsek Tabalar dan menyerahkan diri. Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah parang, satu unit motor Jupiter MX, kain merah bertuliskan rajjah, serta sejumlah pakaian korban.
Akibat perbuatannya, MG terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pendalaman kasus ini agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait