Eks Kadis ESDM Kaltim Tersangka Korupsi Reklamasi Tambang, Langsung Dijebloskan ke Rutan Sempaja

Abriandi
Mantan Kadis ESDM Kaltim, Amrullah ditetapkan tersangka kasus korupsi reklamasi lahan tambang dan langsung ditahan Kejati Kaltim. (foto: ist/penkum kejati kaltim)

Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan Rp13 miliar dan kerugian lingkungan Rp58 miliar.

Toni menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bidang Pidsus memperoleh dua alat bukti yang cukup. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Amrullah dan IEE disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network