Geger Pesta Gay di Hotel Mewah di Jakarta Selatan, 9 Orang Ditangkap Polisi

Ari Sandita Murti
Polisi menggerebek pesta seks gay di sebuah hotel mewah di Jakarta Selatan dan mengamankan 9 pelaku. (foto: ilustrasi/ist)

Setelah melakukan pemeriksaan marathon, polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka berinisial DRH. Dia diduga menyewa kamar hotel seharga Rp1,1 juta untuk menggelar pesta seks tersebut.

Untuk memuluskan aksinya menggelar pesta seks, DRH beralasan dengan menggelar pesta ulang tahun. Dia kemudian menghubungi pria gay lainnya dan membiarkan mereka melakukan hubungan seks sesama jenis.

DRH yang kini sudah ditahan dijerat 296 KUHP dan atau Pasal 33 jo pasal 7 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan atau pidana denda paling maksimal Rp7,5 miliar.

"Delapan pelaku lainnya sudah diserahkan kepada keluarganya masing-masing," tandasnya.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network