Pelaku ditangkap di kawasan pasar ikan Desa Deah Pangwa, Kecamatan Tringgadeng dan sempat memberikan perlawanan.
Namun, pelaku akhirnya ciut setelah polisi melepaskan tembakan peringatan ke udara. Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polres Pidie Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait