Setelah itu, pelaku kembali menghantam kepala korban dengan batu untuk memastikannya sudah tewas. Salman mengaku awalnya berencana mengubur jenazah korban di dalam rumah.
Lantaran tidak memungkinkan, dia kemudian membungkus jasad korban dengan selimut dan membuangnya ke dalam jurang sekitar 200 meter dari rumah korban.
Setelah itu, Salman melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Satreskrim Polres Ciamis menangkapnya kurang dari 24 jam di kawasan Kadungora, Kabupaten Garut tanpa perlawanan.
"Sebelum tertangkap, pelaku sempat mengirim pesan ke ibunya telah membunuh neneknya dan membuang jasadnya tidak jauh dari rumah," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Salman terancam menghabiskan hidup di penjara. Dia dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait