Tiga Jenderal Ditahan dalam Kasus Penyadapan Presiden, FITRA Soroti Anggaran Alat Sadap Rp36,1 Trili
FITRA Soroti Anggaran Alat Sadap Rp36,1 Triliun
Di tengah proses hukum tersebut, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyoroti besarnya anggaran negara untuk pengadaan teknologi intelijen dan pengawasan atau surveillance.
Dalam siaran pers yang diterbitkan 4 November 2026, FITRA menilai dugaan penyalahgunaan alat sadap menunjukkan lemahnya akuntabilitas penggunaan teknologi pengawasan negara.
Berdasarkan riset FITRA bersama ELSAM pada 2025, total anggaran alat intelijen dan surveillance mencapai Rp36,1 triliun. Anggaran tersebut tersebar di empat lembaga, yakni Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Pertahanan, Kejaksaan, dan Polri.
FITRA mempertanyakan besarnya belanja publik tersebut yang dinilai tidak diimbangi transparansi pengadaan.
Proses pengadaan teknologi pengawasan disebut kerap berlangsung tertutup atau off-budget dan tidak sepenuhnya melalui mekanisme lelang elektronik terbuka. Penunjukan langsung dengan alasan kerahasiaan operasi juga dinilai berpotensi mempersempit pengawasan terhadap spesifikasi teknis, nilai kontrak, dan kualifikasi penyedia.
Menurut FITRA, kerahasiaan pengadaan alat pertahanan dan keamanan memang memiliki dasar regulasi. Namun, prinsip tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
“Ketika sekelas Presiden saja bisa disadap tanpa pertanggungjawaban yang jelas, maka ini menandakan ada ancaman yang lebih besar lagi bagi warga sipil,” demikian pernyataan FITRA.
Editor : Dzulfikar
Artikel Terkait
