Tiga Jenderal Ditahan dalam Kasus Penyadapan Presiden, FITRA Soroti Anggaran Alat Sadap Rp36,1 Trili
Lima Risiko Penyalahgunaan
FITRA mengidentifikasi lima risiko utama dalam pengadaan dan penggunaan teknologi pengawasan yang tidak diawasi secara memadai.
Pertama, kebutuhan anggaran sulit dipertanyakan karena publik tidak memiliki informasi cukup untuk menguji urgensi pengadaan, kapasitas perangkat, maupun kemungkinan tumpang tindih antarunit.
Kedua, harga pengadaan sulit diuji. Terbatasnya informasi mengenai spesifikasi dan penyedia berpotensi membuka ruang harga berlebih, komisi tersembunyi, serta ketergantungan jangka panjang terhadap vendor.
Ketiga, kewenangan pengambilan keputusan dapat terkonsentrasi dalam satu rantai komando. Kondisi ini berisiko terjadi ketika pihak yang mengusulkan kebutuhan sekaligus menentukan kerahasiaan, memilih penyedia, menerima barang, dan mengevaluasi penggunaannya.
Keempat, penyalahgunaan alat untuk kepentingan pribadi, bisnis, persaingan jabatan, atau politik di luar kewenangan merupakan penyimpangan terhadap tujuan penggunaan anggaran negara.
Kelima, alasan kerahasiaan dapat digunakan untuk menghalangi pemeriksaan terhadap harga, pembayaran, keberadaan barang, hingga pemanfaatan perangkat.
FITRA mengingatkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 memberikan kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta dokumen serta mengakses data, aset, lokasi, dan barang yang diperlukan dalam pemeriksaan.
Karena itu, status rahasia tidak semestinya menjadi alasan untuk menutup akses pemeriksaan terhadap penggunaan keuangan negara.
Desak Regulasi Khusus Penyadapan
FITRA juga menilai Indonesia belum memiliki undang-undang komprehensif yang secara khusus mengatur penggunaan teknologi pengawasan, termasuk spyware.
Kewenangan penyadapan masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan standar dan prosedur penyadapan tidak seragam serta membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
FITRA menyoroti belum efektifnya mekanisme izin pengadilan atau judicial oversight, kewajiban pelaporan publik, serta audit berkala terhadap efektivitas operasi dan dampak penggunaan teknologi pengawasan terhadap hak asasi manusia.
Untuk mencegah penyalahgunaan, FITRA menyampaikan empat tuntutan.
Pertama, aparat penegak hukum dan lembaga pengawas independen harus mengungkap seluruh aktor intelektual di balik dugaan penyadapan ilegal serta melakukan audit forensik terhadap perangkat yang disalahgunakan.
Kedua, pemerintah bersama DPR RI diminta segera merumuskan undang-undang khusus yang mengatur batas kewenangan, tujuan, dan standar perlindungan HAM dalam penggunaan alat sadap. Penyadapan harus memenuhi prinsip proporsionalitas, dibatasi waktu, dan memperoleh izin pengadilan.
Ketiga, pengadaan teknologi intelijen dan surveillance didorong dilakukan secara transparan melalui sistem e-procurement dengan pengawasan khusus.
Keempat, pengawasan independen perlu melibatkan DPR, BPK, Komnas HAM, dan Ombudsman RI, disertai audit berkala serta pelaporan tahunan kepada publik dalam bentuk ringkasan nonteknis.
Bagi FITRA, persoalan penyadapan ilegal tidak hanya menyangkut pelanggaran privasi, tetapi juga pertanggungjawaban negara dalam mengelola anggaran besar untuk teknologi pengawasan. Penggunaan alat tersebut harus berada dalam batas hukum dan tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan di luar pengawasan publik.
Editor : Dzulfikar
Artikel Terkait
