Abdul Gafur Masúd Jalani Sidang Perdana 8 Juni di Samarinda, Penjara Minimal 4 Tahun Menanti

Ariedwi Satrio
Abdul Gafur Masúd terancam penjara minimal 4 tahun. (Foto: Ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dan suap di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda pada 8 Juni 2022 mendatang. Penjara minimal 4 tahun menanti kader Partai Demokrat Kaltim tersebut. 

Berkas perkara korupsi AGM bersama empat rekannya telah tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr bersama seorang terdakwa lainnya, yakni Nur Afifah Balqis. Moh Helmi Syarif tercatat sebagai penuntut umum. 

Sedangkan terdakwa Muliadi Edi Hasmoro dan Jusman tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr. Sesuai agenda, sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama dan Hakim Anggota Hariyanto dan Fauzi Ibrahim. 

Juru Bicara PN Samarinda Rakhmad Dwinanto menjelaskan dakwaan kepada lima terdakwa, yakni AGM cs diduga telah bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.  

Para terdakwa pada awal tahun 2020 sampai dengan bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kota Penajam Kabupaten PPU, Kota Balikpapan dan di Hotel Aston Samarinda.

Selain itu patut diduga bahwa hadiah sejumlah uang tersebut diberikan sebab terdakwa AGM telah menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU. Dijelaskan, Dinas PUPR telah dikondisikan oleh Edi Hasmoro agar dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi. 

Sementara, pada Disdikpora telah dikondisikan oleh Jusman agar dimenangkan oleh Ahmad. 

Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network