JAKARTA, iNewsKutai.id - Wacana penetapan tarif masuk Candi Borobudur Rp750.000 resmi dibatalkan. Presiden Joko Widodo memutuskan mencabut aturan yang sebelumnya diumumkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Pembatalan wacana kenaikan tarif tersebut disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono usai mengikuti rapat terbatas di Istana, Selasa (14/6/2022).
"Intinya tidak ada kenaikan tarif, tetap Rp50.000. Anak-anak pelajar SMA ke bawah tetap Rp5.000," kata Basuki.
Menurut dia, sebagai pengganti, pemerintah akan melakukan pembatasan kuota kunjungan ke atas candi maksimal 1.200 orang per hari. Pengunjung wajib untuk mendaftar secara daring terlebih dahulu.
Selain itu, pengunjung juga harus didampingi oleh pemandu wisata yang sudah terdaftar, serta mengenakan alas kaki yang sudah disediakan. "Tidak boleh pakai sepatu biasa karena itu mengikis batuan, jadi memang disediakan alas kaki untuk naik ke atas," kata Basuki.
Pemerintah menilai kebijakan membatasi kuota pengunjung dilakukan untuk konservasi terhadap candi terbesar bagi umat Buddha tersebut.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait