get app
inews
Aa Read Next : Jual Konten Dewasa di Media Sosial, Gadis Asal Balikpapan Terancam 12 Tahun Penjara

Pakai Bujuk Rayu di Media Sosial, Siswa SMA Rudapaksa Murid SD

Selasa, 19 Juli 2022 | 15:01 WIB
header img
Ilustrasi siswa SMP rudakpaksa murid SD di Minahasa Selatan. (foto: ist)

MINAHASA SELATAN, iNewsKutai.id - Seorang murid SD di Minahasa Selatan menjadi korban rudapaksa siswa SMA berinisial JS (17). Korban disetubuhi setelah dibujuk rayu di media sosial.

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Pinaling, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minsel baru berkenalan dengan korban di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Lihawa mengungkapkan, awalnya pelaku dan korban berkenalan di media sosial, Tersangka kemudian mengirim pesan untuk mengajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor, di kawasan Boulevard Amurang. 

Korban kemudian mengiyakan ajakan tersebut. Pelaku kemudian menjemput korban dan keduanya jalan-jalan di kawasan Boulevard Amurang. Tidak lama kemudian, pelaku membawa korban menuju ke rumah kakek.

Di rumah tersebut, tersangka mencabuli, memaksa, melakukan kekerasan hingga akhirnya memerkosa korban. Tempat kejadian perkara diketahui berada di salah satu desa yang ada di Kecamatan Amurang Timur 

"Korban, nama kami samarkan berusia 12 tahun, seorang siswi sekolah dasar, sedangkan tersangka ini siswa di salah satu sekolah menengah, namun tidak naik kelas karena kerap absen dan telah direkomendasikan untuk pindah sekolah," tutur Lesly Lihawa, Selasa (19/7/2022).

Usai memerkosa, pelaku kemudian memulangkan korban. Tak lama kemudian, korban melaporkan kejadian pemerkosaan yang menimpanya. Orangtua korban yang tidak terima langsung melaporkan pencabulan tersebut ke Polres Minsel. 

"Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban. Kami telah menetapkan seorang tersangka laki-laki berinisial JS, umur 17 tahun," ujar Lesly. 

Tersangka saat ini telah diperiksa oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minsel dan telah resmi ditahan. "Lelaki JS saat ini telah ditetapkan tersangka dan resmi ditahan," pungkas Iptu Lesly Lihawa.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut