Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penyidik Polda Kaltim Datangi BPKAD Kukar, Diduga Terkait Kasus Honor Rp36,7 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Gerebek Tambang Batubara Ilegal di Bukit Soeharto, Polda Kaltim Sita Dua Excavator

Minggu, 04 September 2022 | 20:56 WIB
  • author Andy
Gerebek Tambang Batubara Ilegal di Bukit Soeharto, Polda Kaltim Sita Dua Excavator
Tambang batubara ilegal di Bukit Soeharto digerebek Polda Kaltim. (foto: humas polda kaltim)

SAMBOJA, iNewsKutai.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim melakukan penggerebekan ke lokasi penambangan batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto, Jalan Poros Balikpapan-Samarinda KM 48, Sambo, Kutai Kartanegara, Jum’at (2/9/2022) lalu.

Dari lokasi, polisi meringkus dua orang tersangka berinisial  MA dan SO. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit excavator yang digunakan untuk menggali lahan dan memuat batubara ke atas truk.

"Direskrimsus Polda Kaltim menggerebek lokasi tambang liar di Samboja. Dua orang tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa dua unit excavator jenis PC 210 dan tumpukan batubara,"jelasKabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Minggu (4/9/2022).

Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, Polda Kaltim tidak akan main-main dengan pihak yang melakukan tindakan penambangan ilegal. Pasalnya, dampak dari pelaku ilegal mining ini sangat buruk bagi lingkungan dan masyarakat.

Dia melanjutkan, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Kedua tersangka terancam 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 milyar rupiah," pungkasnya.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut