TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Berau, masih cukup tinggi. Buktinya, sepanjang September 2022, Polres Berau berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dan mengamankan 13 orang tersangka.
Dari kasus tersebut, Polres Berau berhasil menyita barang bukti berupa 151 gram narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut disita dari 13 tersangka yang seluruhnya pengedar dan satu orang berstatus residivis kasus serupa.
"Pengungkapan kasus narkoba ini berkat peran aktif masyarakat melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik,"jelas Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi didampingi Kasatresnarkoba Iptu Didin Nurdin, Kamis (29/9/2022).
Iptu Suradi memaparkan, pengungkapan kasus narkoba baik oleh tim dari Polres maupun Polsek selama September bermula pada penangkapan satu tersangka di Kampung Labanan Makmur pada 3 September lalu dengan barang bukti sabu seberat 5,17 gram sabu.
"Kemudian 10 September juga dilakukan penangkapan di Jalan Murjani 2, Kota Tanjung Redeb, dengan barang bukti sabu seberat 9,58 gram,” ungkapnya.
Editor : Abriandi