get app
inews
Aa Read Next : Biadab! Pria di Loa Janan Cabuli Bocah 3 Tahun

133 Pasien Gangguan Ginjal Akut Meninggal, Mayoritas Balita

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 20:37 WIB
header img
Kementerian Kesehatan melaporkan sebanyak 133 pasien gangguan ginjal akut meninggal dunia per tanggal 21 Oktober 2022. (Foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan melaporkan sebanyak 133 pasien gangguan ginjal akut meninggal dunia per tanggal 21 Oktober 2022. Mayoritas dari pasien yang wafat masih usia balita.

Sejauh ini, total sudah 241 kasus gagal ginjal akut yang terdeteksi di Indonesia. Pasien tersebut di 22 provinsi. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, tingkat kematian akibat gagal ginjal akut sangat tinggi yaitu mencapai 55 persen. 

"Sudah 241 kasus kasus terindentifikasi di 22 provinsi dengan 133 kematian," ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat (21/10/2022).

Menkes pun menjelaskan temuan awal penyakit gangguan ginjal akut. Menurutnya, penyakit tersebut normal terjadi dalam jumlah kecil. Namun, penyakit yang menyerang anak-anak itu tiba-tiba melonjak awal Agustus 2022 lalu. 

"Normalnya dalam sebulan 1-2 pasien, tapi terjadi lonjakan Agustus, naik jadi 36 kasus," tuturnya. 

Setelah terjadi lonjakan, Budi mengatakan Kemkes langsung melakukan penelitian untuk mengetahui penyebab penyakit ini. Awalnya, Kemenkes mencurigai paparan virus atau bakteri.

"Setelah diteliti ternyata karena toksik sehingga kami melakukan penelitian toksikologi," tuturnya.

Saat ini, Kemenkes sudah melarang penjualan obat sirup anak untuk semua jenis karena diduga mengandung zat berbahaya. BPOM sendiri sudah mengumumkan lima produk obat sirup anak yang ditarik dari pasar karena tercemar bahan berbahaya.

Sementara itu, Bareskrim Polri menyatakan akan ikut mengawasi penjualan atau peredaran obat jenis sirop menyusul maraknya kasus gagal ginjal pada anak. 

"Untuk pelaksanaannya kami bekerja sama dengan BPOM RI," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar, Jumat (21/10/2022). 

Krisno menegaskan pelaku usaha dan masyarakat umum tidak boleh menjual serta membeli produk obat jenis sirop, terutama setelah ada pengumuman dari pemerintah dan BPOM.  "Sampai ada pemberitahuan dari pemerintah," ujar Krisno.

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Menkes Umumkan 241 Kasus Gagal Ginjal Akut Ditemukan di 22 Provinsi, 133 Meninggal)

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut