TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Polres Berau memburu dua terduga donatur tambang ilegal di Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung. Pasalnya, satu tersangka yang berhasil diamankan yakni MK hanya bertugas sebagai operator.
Dua orang donatur tersebut terungkap setelah MK bernyanyi jika dirinya hanya bertugas mengoperasikan alat berat di tambang batubara ilegal tersebut.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya mengungkapkan, penggerebakan ke area tambang ilegal tersebut pada Selasa (8/11/2022). Dari lokasi, polisi meringkus satu orang tersangka yakni MK dan alat berat berupa excavator yang digunakang menggali lahan.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka MK hanya merupakan operator atau orang suruhan. Dari pengakuan tersangka, ada dua orang lainnya yang bertindak sebagai donatur pada pembukaan areal tambang batubara ilegal tersebut.
"Dari pengakuan operator, ada dua orang lagi yang diduga terlibat sebagai donatur untuk mengoperasikan tambang ilegal tersebut," jelas AKBP Sindhu dikutip Selasa (15/11/2022).
Menurut dia, pihaknya sedang mendalami identitas dan keberadaan dua donatur yang disebut tersangka MK. Dia menyebut jika tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Kita masih mendalami apakah tambang ilegal itu masuk konsesi atau tidak," pungkasnya.
Praktik tambang ilegal ini terbongkar setelah PT SBE mendapatkan laporan dari sekuriti bahwa di Lokasi kerja IUP di kampung Bekat Bukur Kec. Sambaliung terjadi penambangan tanpa izin dilokasi kerja Titik koordinat E 0547311N 0229105.
Untuk memastikan, pihak PT SBE mendatangi lokasi tersebut dan ditemukan kegiatan aktifitas pengupasan dan pengalian batu bara dengan menguankan 1 unit excavator PC 200 Merk Hitachi.
Di sisi lain, tersangka MK mengaku mendapat izin dari salah satu pekerja PT SBE untuk memasukan unit ke lokasi tersebut. Menurutnya, untuk bisa sampai ke lokasi, dirinya bahkan melewati pos penjagaan perusahaan tersebut.
Dia pun mengakui jika dirinya hanya seorang operator alat berat dan baru bekerja selama dua hari sebelum akhirnya ditangkap penyidik Polres Berau.
“Baru dua hari saya bekerja dan tidak tahu masalah ini. Saya cuma diminta untuk operasikan unit saja,” pungkasnya.
Tersangka MK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Editor : Abriandi