Logo Network
Network

Todong Santri Tahfidz Quran Pakai Pistol, Oknum Polisi Arogan Ditahan di Sel Khusus

Wahyu Ruslan
.
Selasa, 29 November 2022 | 20:16 WIB
Todong Santri Tahfidz Quran Pakai Pistol, Oknum Polisi Arogan Ditahan di Sel Khusus
Oknum polisi yang menodong santri di Gowa, Sulsel ditahan. (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

MAKASSAR, iNewsKutai.id - Aksi koboi oknum polisi Brigadir A menodong santri salah satu pondok pesantren di Kabupaten Gowa, Sulsel menggunakan senjata api organik berujung di sel. Dia ditahan Bid Propam Polda Sulsel karena dinilai melanggar kode etik.

Brigadir A sebelumnya viral lantaran mengamuk dan menodong santri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Imam Al-Zuhri di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu. Dalam rekaman CCTV, dia terlihat mengangkat kerah baju santri dan mengeluarkan pistolnya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suhartana mengungkapkan jika Brigadir A sudah menjalani pemeriksaan di Bid Propam atas dugaan melanggar kode etik dengan menggunakan senjata api organik milik polri untuk melakukan pengancaman terhadap sejumlah santri pondok pesantren Tahfidzul Qur'an Imam Al-Zuhri. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan jika Brigadir A dinyatakan melanggar sehingga ditempatkan di ruangan khusus di Mapolda Sulsel. Selain itu, senjata api yang dikuasainya juga ditarik.

"Brigadir A sudah menerima sanksi tegas dengan ditempatkan di sel khusus selama tujuh hari, sambil menunggu proses tindakan kode etik disiplinnya," jelasnya, Selasa (29/11/2022).   

Follow Berita iNews Kutai di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini